Sunday, July 26, 2026
26.3 C
Jakarta

Coretax Error Lagi? Ini Keluhan Wajib Pajak, Dampaknya ke Pelaku Usaha, dan Solusi Sementara

Sistem Coretax kembali menjadi sorotan setiap kali wajib pajak mendekati tenggat pelaporan dan pembayaran. Masalahnya bukan semata soal layar yang lambat dibuka atau menu yang sulit diakses. Bagi banyak pengguna, terutama pelaku usaha, gangguan pada sistem pajak berarti tertundanya proses administrasi yang berhubungan langsung dengan arus kas, kepastian dokumen, hingga ritme operasional harian. Sorotan itu bukan tanpa dasar. Sejak implementasi awal pada 1 Januari 2025, Reuters melaporkan keluhan pengguna terkait sistem yang sering crash, ketidaksesuaian data, dan kesulitan menerbitkan dokumen pajak. DJP bahkan sempat kembali menggunakan sistem lama secara paralel setelah gangguan pada implementasi awal Coretax.

Masuk ke 2026, tekanan terhadap sistem belum sepenuhnya reda. Di satu sisi, DJP terus mendorong penggunaan Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan digital. Di sisi lain, publik masih melihat pola yang sama: ada masa-masa ketika akses melambat, layanan dihentikan sementara untuk pemeliharaan, atau pengguna harus mencari jalur bantuan tambahan agar urusan perpajakan tidak tertunda. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, DJP beberapa kali mengumumkan waktu henti (downtime) untuk pemeliharaan sistem, termasuk pada 7–8 Januari 2026, 5 Februari 2026, dan 10 Maret 2026. Artinya, keluhan wajib pajak tidak selalu lahir dari persepsi semata, tetapi juga berada dalam konteks sistem yang memang masih terus disesuaikan.

Keluhan wajib pajak biasanya berulang pada beberapa titik. Pertama, aktivasi akun dan verifikasi identitas. Kedua, sinkronisasi data dasar seperti email, nomor ponsel, atau identitas pengurus badan. Ketiga, kesulitan saat membuat, mengunggah, atau memproses dokumen pajak. Keempat, ketidakpastian apakah transaksi atau pelaporan yang sudah dikirim benar-benar tercatat dengan baik. DJP sendiri dalam berbagai materi edukasi dan laman implementasi Coretax mengakui pentingnya aktivasi akun, pemutakhiran data, serta penggunaan kanal bantuan bila terjadi kendala. DJP juga menegaskan bahwa pengguna dapat memantau status permohonan melalui portal wajib pajak di Coretax, yang menunjukkan bahwa masalah tracking permohonan memang menjadi perhatian penting dalam masa transisi ini.

Bagi pelaku usaha, persoalannya menjadi lebih serius. Gangguan sistem pajak tidak berhenti pada urusan “lapor” semata, melainkan menjalar ke proses bisnis yang lebih luas. Reuters pada Januari 2025 mencatat keluhan dari pelaku usaha melalui Apindo yang menyebut gangguan Coretax berdampak pada pelaporan, perhitungan pajak, dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas bisnis tepat waktu. Dalam praktiknya, setiap keterlambatan administrasi pajak dapat memengaruhi penjadwalan pembayaran, rekonsiliasi internal, kepastian transaksi, hingga hubungan dengan vendor atau klien. Bagi perusahaan besar, ini mengganggu kontrol dan kepatuhan. Bagi usaha menengah dan kecil, ini bisa menjadi beban tambahan karena tim administrasi mereka biasanya terbatas.

Karena itu, pembicaraan mengenai Coretax tidak boleh dilihat hanya sebagai keluhan teknis. Ini adalah soal biaya kepatuhan. Ketika sistem belum cukup stabil atau pengguna masih harus beradaptasi, biaya kepatuhan naik: waktu pegawai tersita, proses harus diulang, bantuan harus dicari lewat kanal resmi, dan keputusan bisnis lain ikut tertunda. Tidak heran bila DPR pun masih menyoroti persoalan ini. Dalam pemberitaan terbaru, sistem Coretax kembali dikritik karena dinilai masih menyimpan masalah pada desain, sinkronisasi proses bisnis, dan kesiapan sistem. Walau penilaian politik seperti ini harus dibaca hati-hati, ia menunjukkan satu hal penting: isu Coretax belum selesai secara persepsi publik maupun kelembagaan.

Meski begitu, ada juga tanda bahwa DJP terus mencoba menutup celah masalah. Pada 5 Maret 2026, DJP menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai lebih dari 15,2 juta. Pada saat yang sama, DJP meluncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk mempermudah pelaporan, meskipun penggunaan Coretax Form saat itu masih ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, terutama yang berstatus nihil dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Langkah ini penting karena menunjukkan strategi DJP: alih-alih menunggu sistem sempurna sekaligus, mereka membuka jalur-jalur kemudahan tambahan untuk kelompok pengguna tertentu terlebih dahulu.

Dari sisi kebijakan, pemerintah juga memberi ruang bernapas. Pada 2025, DJP resmi menghapus sanksi administratif tertentu atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan yang terkait masa transisi implementasi Coretax. Untuk 2026, pemerintah melalui pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak, sinyal ini penting: negara membaca bahwa masa transisi sistem memang membutuhkan penyesuaian, dan kepatuhan tidak bisa dibebani seolah-olah seluruh infrastruktur sudah berjalan mulus tanpa gangguan.

Lalu apa solusi sementara yang paling masuk akal? Pertama, jangan menunggu mendekati tenggat. Bahkan kantor-kantor DJP daerah sudah berulang kali mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses dan kendala teknis. Bagi pelaku usaha, pendekatan terbaik justru mempercepat pekerjaan pajak internal beberapa hari atau beberapa minggu sebelum jatuh tempo, bukan mengejar di hari-hari terakhir.

Kedua, selesaikan aktivasi dan pemutakhiran data lebih awal. DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu khusus dan bisa dilakukan kapan saja sebelum layanan dimanfaatkan. Namun secara praktis, menunda aktivasi sama saja memindahkan potensi masalah ke waktu yang lebih dekat dengan tenggat. Jika email, nomor ponsel, atau data dasar berubah, DJP menyarankan pembaruan dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau kantor pajak terdekat. Untuk wajib pajak badan, kesiapan data pengurus juga krusial.

Ketiga, pantau kanal resmi dan simpan jejak kendala. DJP menyediakan beberapa kanal bantuan yang jelas: Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, akun X @kringpajak, serta helpdesk di kantor pajak terdekat. Ini penting bukan hanya untuk memperoleh solusi, tetapi juga untuk mendokumentasikan bahwa wajib pajak memang mengalami hambatan sistem. Dalam situasi tertentu, dokumentasi semacam ini dapat membantu menjelaskan posisi wajib pajak bila terjadi keterlambatan atau ketidakjelasan proses.

Keempat, waspadai penipuan yang mengatasnamakan bantuan Coretax. DJP sudah mengingatkan bahwa aktivasi hanya dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan petugas tidak pernah meminta OTP, kata sandi, atau akses perangkat. Ketika sistem sedang ramai dibicarakan dan banyak orang panik, celah penipuan justru membesar. Bagi pelaku usaha, risiko ini tidak kecil karena satu insiden akses ilegal bisa menimbulkan persoalan administrasi baru.

Pada akhirnya, masalah Coretax adalah ujian klasik transformasi digital negara: ambisinya besar, manfaat jangka panjangnya menjanjikan, tetapi masa transisinya mahal secara operasional. Wajib pajak ingin kepastian, sementara pelaku usaha membutuhkan sistem yang bukan sekadar modern di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dipakai tanpa mengganggu ritme bisnis. Sampai stabilitas itu tercapai, solusi paling realistis adalah kombinasi antara antisipasi lebih awal, penggunaan kanal resmi, disiplin dokumentasi, dan kehati-hatian membaca setiap pengumuman DJP. Dalam urusan pajak, menunda bukan lagi sekadar berisiko terlambat. Dalam era Coretax, menunda berarti bertaruh pada sistem yang masih terus belajar berjalan.

Hot this week

Coretax Sering Dicari Menjelang 31 Maret: Ini Masalah yang Paling Sering Muncul dan Solusinya

Menjelang 31 Maret, pencarian terkait Coretax biasanya melonjak tajam....

Coretax Form vs Coretax Mobile: Apa Bedanya dan Mana yang Cocok untuk Anda?

Setiap kali mendekati musim pelaporan pajak, satu hal selalu...

Pajak Digital Rp47,18 Triliun: Apa Artinya bagi Bisnis Online di Indonesia?

Ekonomi digital Indonesia terus bergerak dari fase pertumbuhan menuju...

Ingin Ekspor Produk Kreatif? Ini Peluang yang Bisa Dipelajari UMKM dari Program Pemerintah

Ekspor masih sering dipandang sebagai wilayah yang jauh dari...

Cara UMKM Batik Naik Kelas: Desain, Branding, dan Pasar yang Sering Diabaikan

Banyak pelaku UMKM batik memiliki keterampilan produksi yang baik,...

Topics

Coretax Sering Dicari Menjelang 31 Maret: Ini Masalah yang Paling Sering Muncul dan Solusinya

Menjelang 31 Maret, pencarian terkait Coretax biasanya melonjak tajam....

Coretax Form vs Coretax Mobile: Apa Bedanya dan Mana yang Cocok untuk Anda?

Setiap kali mendekati musim pelaporan pajak, satu hal selalu...

Pajak Digital Rp47,18 Triliun: Apa Artinya bagi Bisnis Online di Indonesia?

Ekonomi digital Indonesia terus bergerak dari fase pertumbuhan menuju...

Ingin Ekspor Produk Kreatif? Ini Peluang yang Bisa Dipelajari UMKM dari Program Pemerintah

Ekspor masih sering dipandang sebagai wilayah yang jauh dari...

Cara UMKM Batik Naik Kelas: Desain, Branding, dan Pasar yang Sering Diabaikan

Banyak pelaku UMKM batik memiliki keterampilan produksi yang baik,...

Mengapa Batik Premium Tetap Dicari? Pelajaran Pasar dari Batik Mataram

Di tengah gempuran produk fesyen cepat dan tren yang...

Wiwin Fitriana: Jejak Pengusaha Batik Yogyakarta antara Tradisi, Desain, dan Pasar Modern

Wiwin Fitriana disebut tidak sejak awal dekat dengan dunia...

Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II

CNADaily.com JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img