CNA Daily berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak publik atas informasi. Dalam pengelolaannya, CNA Daily mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
1. Verifikasi dan akurasi
Setiap informasi yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi sesuai standar kerja redaksi. Jika ditemukan kekeliruan, redaksi akan melakukan perbaikan, koreksi, atau pembaruan secara proporsional.
2. Hak jawab dan koreksi
CNA Daily memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat dikirimkan ke email redaksi disertai identitas, penjelasan, dan data pendukung. Pedoman Dewan Pers juga mengatur kewajiban media siber melayani koreksi dan hak jawab.
3. Pencabutan dan pembaruan berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dihapus begitu saja, kecuali atas dasar pertimbangan editorial, alasan hukum, atau ketentuan khusus yang berlaku. Jika dilakukan pencabutan, redaksi akan menyertakan alasan pencabutan kepada publik. Ini juga sejalan dengan pedoman resmi Dewan Pers.
4. Pemisahan berita dan iklan
CNA Daily membedakan dengan tegas antara produk jurnalistik dan konten berbayar. Setiap artikel, konten, atau bentuk publikasi berbayar akan diberi penanda yang jelas, seperti Advertorial, Sponsored, Iklan, atau keterangan lain yang setara. Ketentuan ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
5. Hak cipta
CNA Daily menghormati hak cipta atas teks, foto, video, grafis, dan bentuk karya lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Penggunaan ulang materi dari pihak lain harus memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pedoman Dewan Pers juga menegaskan kewajiban media siber menghormati hak cipta.
6. Isi buatan pengguna
Jika pada kemudian hari CNA Daily membuka ruang komentar, opini pembaca, atau unggahan pengguna, seluruh isi buatan pengguna wajib mematuhi hukum, norma, dan kebijakan redaksi.
7. Penyelesaian sengketa
Setiap keberatan atau sengketa atas pemberitaan akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, koreksi, dan komunikasi dengan redaksi. Pedoman Dewan Pers menyebut penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

