Waspadai Indikasi Persekongkolan dan Persaingan Tidak Sehat Dilingkungan UKPBJ Banggai | Pokja ULP Banggai Bakal Disanggah | Binda Sulteng Gencarkan Vaksinasi Covid -19 Kewarga Komunitas Adat Terpencil |
Red : Amad Labino
Kamis, 27 Jan 2022 | 12:11:57 WITA
BANGGAI – Pasca terbitnya Surat Pemberitahuan dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat dan Kader Desa Buelamo B, yang dikeluarkan oleh Kades Adha Rahman, tertanggal 7 Januari 2022.
Selang 5 hari Camat Bualemo, Irfan Milang, langsung mengambil sikap dengan menerbitkan SK Pembatalan Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa NOMOR : 188/06 /BßfO/2022, tertanggal 13 Januari 2022.
Berikut Kutipan isi SK. KEPUTUSAN CAMAT BUALEMO NOMOR : 188/06 /BßfO/2022. Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Bualemo B, Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Desa Bualemo B.
Menimbang; A. bahwa dalam rangka meningkatkan efisien dan efektipitas kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Bualemo B Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, maka perlu menetapkan Pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan ketentuan perundang — undangan yang berlaku.
B.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pembatalan Pemberhentian Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa, Desa Bualemo B Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
Mengingat. 1. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017.
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi Lembaga Kemasyarakatan.
7.Peraturan Daerah Kabupaten Banggai 5 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Menetapkan : Membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Bualemo B tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan KepalaDesa : Nomor : 141.1/ 009 /BLM/I/2022 tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa. Nomor : 141.1/ 009 /BLM/I/2022 tentang Pengangkatan Kader Posyandu. Nomor : 141.1/ 009 /BLM/I/2022 tentang Penunjukan Operator Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Tak hanya SK , Camat Irfan Milang juga menerbitkan surat ditujukan ke Kadesa Bualemo B. Perihal : Pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Bualemo B.
Isi surat beromor : 141/005/2022, tertanggal 11 Januari 2022. Menyebutkan, Dasar Pembatalan, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nornor 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nornor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa. Peraturan Daerah Nornor 5 tahun 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas diminta kepada Kepala Desa Bualemo B agar segera membatalkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Bualemo B. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.