Waspadai Indikasi Persekongkolan dan Persaingan Tidak Sehat Dilingkungan UKPBJ Banggai | Pokja ULP Banggai Bakal Disanggah | Binda Sulteng Gencarkan Vaksinasi Covid -19 Kewarga Komunitas Adat Terpencil |
Red : Amad Labino
Rabu, 27 Apr 2022 | 12:18:49 WITA
BANGGAI KEPULAUAN – Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan mengevaluasi Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 di Kecamatan Tinangkung Selatan.
Hari pertama pemeriksaan tim pemeriksa beranggotakan 6 orang mengaudit LPJ Desa Mansamat A dan Mansamat B.
Wakil penanggung jawab Inspektur Burhan Bungana, mengatakan, tujuan dari evaluasi untuk memaksimalkan serapan anggaran dan menghindari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes yang berimplikasi pada kerugian uang negara.
Jika terdapat temuan dalam pemeriksan akan di berikan pembinaan. Pembinaan dikandung maksud adalah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi serta perlengkapan bukti pendungkung.
“Sebelum diangkat menjadi temuan kita berikan pembinaan berupa perbaikan administrasi dan melengkapi segala bukti pendukung,” ungkapnya.
Namun jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran wajib untuk melakukan pengembalian senilai besaran dugaan kerugian.
Pemeriksaan di Kecamatan Tinangkung Selatan meliputi 9 Desa, Burhan optimis akan diselesaikan sebelum batas waktu.
Pengendali Tekhnis Sul Fadli menyampaikan, tehnik pemeriksaan ada beberapa kategori. Misalnya dalam pemeriksaan di temukan kejanggalan dalam laporan pengunaan APBDes oleh pemeriksaan belum serta merta mengangkat bahwa itu adalah temuan. Standard operasional dalam proses pemeriksaan mengikuti tahapan, yakni tahapan klarifikasi.
Klarifikasi sebut Sul Fadli, memiliki durasi waktu selama 14 hari jika dalam tenggat waktu tidak juga dilakukan klarifikasi maka pemeriksa akan menikan status menjadi temuan.
“Apabila tidak dapat di lakukan klarifikasi maka akan di angkat menjadi temuan,” pungkasnya. (Sandi)